Kamis, 05 Januari 2012

TUJUAN DAN FUNGSI PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR

Tujuan Perpustakaan Sekolah Dasar
Penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar memiliki tujuan utama untuk meningkatkan mutu pendidikan bersama-sama dengan unsur-unsur sekolah lainnya. Sedangkan tujuan lainnya adalah menunjang, mendukung, dan melengkapi semua kegiatan baik kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler, Selain hal tersebut dimaksudkan pula dapat membantu menumbuhkan minat dan mengembangkan bakat siswa serta memantapkan strategi belajar mengajar. Secara operasional,
tujuan  perpustakaan sekolah dasar jika dikaitkan dengan pelaksanaan program di sekolah, diantaranya adalah :
1.    Memupuk rasa cinta, kesadaran, dan kebiasaan membaca.
2.    Membimbing dan mengarahkan teknik memahami isi bacaan.
3.    Memperluas pengetahuan para siswa.
4.    Membantu mengembangkan kecakapan berbahasa dan daya pikir para siswa dengan menyediakan
       bahan bacaan yang bermutu.
5.    Membimbing para siswa agar dapat menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.
6.    Memberikan dasar-dasar ke arah studi mandiri.
7.    Memberikan kesempatan kepada para siswa untuk belajar bagaimana cara menggunakan perpustakaan
       dengan baik, efektif dan efisien, terutama dalam menggunakan bahan-bahan referensi.
8.    Menyediakan bahan-bahan pustaka yang menunjang pelaksaanan program kurikulum di sekolah baik
       yang bersifat kurikuler, kokurikuler, maupun ekstra kurikuler.
Perpustakaan sekolah dasar merupakan salah satu sarana yang efektif untuk menambah pengetahuan melalui beragam bacaan. Perpustakaan menyediakan berbagai bahan pustaka yang secara individual dapat dimanfaatkan oleh siswa.
         Sampai dengan saat ini mengenai keberadaan perpustakaan sekolah sudah memiliki beberapa landasan hokum, seperti dijelaskan dalam pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan tidak mungkin dapat terselenggara dengan baik apabila tenaga kependidikan dan peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar yang bersangkutan. Salah satu sumber belajar yang amat penting, adalah perpustakaan yang memungkinkan para tenaga kependidikan dan peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan yang diperlukan.
           Kemudian didalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional  yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003, pasal 45, tidak secara implisit menyebutkan agar setiap satuan pendidikan jalur pendidikan harus menyediakan perpustakaan sebagai sumber belajar. Akan tetapi, Undang-undang tersebut menyatakan bahwa “setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
           Perpustakaan secara implisit termasuk dalam pengertian sarana dan prasarana pendidikan, sehingga pengadaan perpustakaan harus memenuhi ketentuan pasal tersebut. diselenggarakannya perpustakaan sekolah dasar bukan hanya untuk mengumpulkan dan menyimpan bahan pustaka, tetapi agar dapat membantu siswa dan guru dalam menyelesaikan tugas-tugas selama proses pembelajaran. Dengan demikian, bahan perpustakaan yang menjadi koleksi perpustakaan sekolah dasar harus dapat menunjang proses belajar mengajar. Untuk menunjang proses tersebut di atas, maka dalam pengadaan bahan perpustakaan sudah seharusnya mempertimbangkan kurikulum sekolah serta minat para pemakainya, khususnya para murid dan guru (user oriented).
           Payung hukum tentang perpustakaan sekolah yang terbaru dalah Undang-Undang No 43 tahun 2007, didalam pasal 23 disebutkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan sekolah yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Kemudian disebutkan juga, bahwa perpustakaan sekolah/madrasah wajib memiliki buku tek pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk memenuhi semua pesarta didik dan pendidik.
            Kemudian didalam pasal 23 ayat (3) disebutkan bahwa perpustakaan sekolah mengembangkan koleksi lain untuk mendukung kurikulum pendidikan. Hal tersebut berarti perpustakaan sekolah dasar harus menyediakan koleksi bahan perpustakaan yang sangat beragam untuk mendukung kurikulum yang ada di sekolah dasar tersebut.
           Dengan melihat uraian tersebut di atas, maka perpustakaan sekolah dasar akan bermanfaat jika benar-benar mempelancar pencapaian tujuan proses belajar mengajar di sekolah. Indikasi manfaat tersebut tidak hanya berupa tingginya prestasi murid, tetapi lebih jauh lagi, antara lain murid mampu mencari, menemukan, menyaring, dan menilai informasi; terbiasa belajar sendiri; terlatih bertanggung jawab; serta selalu mengikuti perkembangan ilmu, pengetahuan, dan teknologi.

Fungsi Perpustakaan Sekolah Dasar
Berdasarkan tujuan seperti tersebut di atas, maka dapat dirumuskan beberapa fungsi perpustakaan sekolah dasar, sebagai berikut :
1.    Fungsi Edukatif.
       Fungsi edukatif adalah perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum yang 
       mampu membangkitkan minat baca para siswa, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan 
       kecakapan berbahasa, mengembangkan daya pikir yang rasional dan kritis, serta mampu membimbing
      dan membina para siswa dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.
2.    Fungsi Informatif.
       Fungsi  informatif adalah perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi tentang
       berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan uptodate yang disusun secara teratur dan
       sistematis, sehingga dapat memudahkan para petugas dan pemakai dalam mencari informasi yang
       diperlukannya.
3.    Fungsi Administratif
       Fungsi administratif adalah perpustakaan harus mengerjakan pencatatan, penyelesaian dan pemrosesan
       bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi yang praktis, efektif, dan efisien.
4.    Fungsi Rekreatif.
       Rekreatif adalah perpustakaan disamping menyediakan buku-buku pengetahuan juga perlu
       menyediakan buku-buku yang bersifat rekreatif (hiburan) dan bermutu, sehingga dapat digunakan para
       pembaca untuk mengisi waktu luang, baik oleh siswa maupun oleh guru.
5.    Fungsi Penelitian.
       Fungsi penelitian ialah perpustakaan menyediakan bacaan yang dapat dijadikan sebagai sumber/ obyek
       penelitian sederhana dalam berbagai bidang studi bagi siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar