STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR
Hingga hari ini tanggal 22 Januari 2012, masih ada (jika tidak mau dikatakan banyak), Perpustakaan Sekolah Dasar yang masih dikelola secara sambilan oleh guru yang sangat mungkin guru tersebut sudah banyak beban tugas yang harus ditanggung. Kondisi tersebut akan sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan perpustakaan sekolah dasar.
Seseorang yang mengelola sebuah perpustakaan sekolah dasar, seharusnya adalah orang yang memiliki satandar sebagai pengelola perpustakaan sekolah. Sehingga jika perpustakaan dikelola oleh orang yang memiliki kompetensi maka, diharapkan perpustakaan akan berkembang dengan dukungan dari berbagai pihak (stakeholder). Pada tanggal 11 Juni 2008 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madarasah.
Diperlukan komitmen yang tinggi dari semua pihak, agar peraturan menteri pendidikan tersbut dapat berlaku efektif. Pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut dinyatakan, bahwa “Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Dengan demikian pada tanggal 11 Juni 2013 tenaga perpustakaan sekolah sudah harus menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Hal ini akan berlaku untuk semua tingkatan sekolah, termasuk perpustakaan sekolah dasar.
Untuk lebih jelasnya dapat dibaca peraturan tersebut pada link dibawah ini, selamat membaca !
http://litbangkemdiknas.net/content/PERMEN%20NO_%2025%20TAHUN%202008.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar