Jumat, 20 April 2012

KOMPETENSI PUSTAKAWAN SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MINAT BACA


Komptensi adalah kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas ketrampilan, dan pengetahuan yang didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tesebut. Kompetensi yang dibutuhkan oleh pustakawan dapat dibagi menjadi :
·      Ketrampilan kepustakawanan tradisional, yang meliputi katalogisasi, pengadaan, referensi dan keterampilan penelusuran informasi.
·      Nilai tambah ketrampilan, seperti ketrampilan penelitian dan ketrampilan dalam mensintesis dan mengemas informasi untuk mendukung pekerjaan pemustaka dan untuk pengambilan keputusan.
·      Kemampuan dan penguasaan teknologi informasi.
·  Ketrampilan berkomunikasi, manajemen, kepemimpinan, pengajaran dan pelatihan, dan kerjasama tim, serta kemampuan untuk berempati dengan pemustaka dan memahami informasi yang diperlukan oleh pemustaka.
·      Kemampuan bersikap, memiliki nilai dan sifat-sifat pribadi yang berorientasi kepada pemustaka dan berorientasi pada pelayanan, fleksibilitas dan kemauan untuk menangani tugas, kemampuan beradaptasi dan mampu menangani perubahan, kemauan untuk belajar terus menerus, serta memiliki sikap kewirausahaan.
·      Memiliki bidang pengetahuan (pengetahuan subyek) yang khusus sesuai dengan kebutuhan pemustaka.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa pustakawan pada umumnya  dan juga pustakawan pada perpustakaan sekolah harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan dan tugas-tugas perpustakaan yang harus dilakukan di perpustakaan  sehari-hari.
Untuk mengukur seorang pustakawan memiliki kompetensi atau tidak, dan seberapa tingkat kompetensinya dibutuhkan adanya standar dalam pengukurannya. Namun demikian standar kompetensi pustakawan di Indonesia samapi dengan saat ini belum ada penetapan.

Pada tanggal 12 Januari 2012, telah dilakasanakan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Sektor Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi Bidang Perpustakaan. Didalam RSKKNI tersebut pengetahuan dan ketrampilan diwujudkan dalam 3 kelompok unit kompetensi, yaitu kelompok kompetensi umum, kelompok kompetensi inti dan kelompok kompetensi Khusus.
Komptensi Umum adalah kompetensi dasar umum yang harus dimiliki oleh pustakawan, diperlukan untuk melakukan tugas-tugas perpustakaan, yang meliputi (1) Mengoperasikan komputer tingkat dasar, (2) Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan (RKP), (3) Membuat Laporan Kerja Perpustakaan (LKP).
Kompetensi inti merupakan kompetensi dasar keahlian yang harus dimiliki oleh setiap pustakawan dalam menjalankan tugas-tugas yang ada di perpustakaan. Kompetensi inti mencakup unit-unit kompetensi yang dibutuhkan untuk mengerjakan tugas-tugas inti dan wajib dikuasai oleh pustakawan, yaitu (1) Melakukan seleksi bahan perpustakaan, (2) Melakukan pengadaan bahan perpustakaan, (3) Melakukan Pengatalogan Deskriptif, (4) Melakukan pengatalogan subyek, (5) Melakukan perawatan koleksi perpustakaan, (6) Melakukan layanan Sirkulasi, (7) Melakukan layanan referensi, (8) Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana, (9) Melakukan Promosi Perpustakaan, (10) Melakukan kegiatan literasi informasi, (11) Memanfaatkan jaringan internet layanan perpustakaan.

Selanjutnya adalah kompetensi khusus, yaitu kompetensi tingkat lanjut yang bersifat spesifik, yang meliputi (1) Melakukan kajian perpustakaan, (2) Membuat karya tulis ilmiah, (3) Membuat literature skunder, (4) Melakukan Pelestarian koleksi perpustakaan, (5) Melakukan penelusuran informasi kompleks, (6) Merancang tata ruang dan perabot perpustakaan.
RKKSNI tersebut di atas jika sudah menjadi keputusan, maka akan menjadi standar bagi kompetensi pustakawan di Indonesia. Sebenarnya untuk tenaga perpustakan sekolah sudah terdapat standar. Standar tersebut adalah Pertauran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah, peraturan menteri tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2008.

Di dalam Pasal 2 Permendiknas No. 25 Tahun 2008, dinyatakan bahwa “Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun seteleh Peraturan Menteri ini ditetapkan. Dengan demikian berarti pada tanggal 11 Juni 2013 tenaga perpustakaan sekolah harus sudah menyesuaikan dengan standar yang terdapat dalam peraturan tersebut.
Adapun di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tersebut, terdapat kompetensi untuk Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Kompetensi untuk Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah.

1.      Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madarasah

DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
1.    Kompetensi Manajerial
(1)    Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/ madrasah.
(2)    Merencanakan  program perpustakaan sekolah/ madrasah
(3)    Melaksanakan program perpustakaan sekolah/ madrasah
(4)    Memantau pelaksanaan  program perpustakaan sekolah/ madrasah
(5)    Mengevaluasi program program perpustakaan sekolah/ madrasah

2.    Kompetensi Pengelolaan Informasi
(1)  Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/ madrasah.
(2)    Mengorganisasi Informasi
(3)    Memberikan jasa dan sumber informasi
(4)    Menerapkan teknologi informasi dan komuni-kasi.
3.    Kompetensi Kependidikan
(1)    Memiliki wawasan kependidikan.
(2)    Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
(3)    Mempromosikan perpustakaan
(4)    Memberikan bimb ingan literasi informasi.
4.    Kompetensi Kepribadian
(1)    Memiliki integritas yang tinggi.
(2)    Memiliki etos kerja yang tinggi.

5.    Kompetensi Sosial
(1)     Membangun hubungan sosial.
(2)     Membangun komunikasi.
6.    Kompetensi Pengembangan Profesi
(1)    Mengembangkan ilmu.
(2)    Menghayati etika profesi.
(3)    Menunjukkan kebiasaan membaca


2.    Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madarasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
1.    Kompetensi Manajerial
(1)    Melaksanakan kebijakan.
(2)    Melakukan perawatan koleksi.
(3)    Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan.

2.    Kompetensi Pengelolaan Informasi
(1)    Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/ madrasah.
(2)    Melakuakan pengorganisasian informasi.
(3)    Memberikan jasa dan sumber informasi
(4)    Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
3.    Kompetensi Kependidikan
(1)    Memiliki wawasan kependidikan
(2)    Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi.
(3)    Melakukan promosi perpustakaan.
(4)    Memberikan Bimbingan literasi informasi
4.    Kompetensi Kepribadian
(1)    Memiliki integritas yang tinggi.
(2)    Memiliki etos kerja yang tinggi.

5.    Kompetensi Sosial
(1)    Membangun hubungan sosial.
(2)    Membangun komunikasi.

6.    Kompetensi Pengembangan Profesi
(1)     Mengembangkan ilmu.
(2)     Menghayati etika profesi.
(3)     Menunjukkan kebiasaan membaca.


 
Pada akhirnya kompetensi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan pemustaka. Tuntutan pemustaka akan kebutuhan informasi dari waktu ke waktu semakin meningkat, tidak terkecuali pemustaka pada perpustakaan sekolah, hal tersebut adalah merupakan tantangan bagi perpustakaan pada masa sekarang dan masa mendatang. Kemudian dalam rangka meningkatkan minat baca, maka perpustakaan sekolah harus memberikan layanan yang optimal dengan meningkatkan sistem layanan yang ada agar kebutuhan informasi pemustakanya dapat dipenuhi dengan cepat, tepat, efektif dan efisien.
Untuk mendukung perpustakaan yang handal dan yang dapat mendukung terciptanya budaya baca di sekolah, maka dibutuhkan pustakawan yang memiliki kompetensi baik kompetensi professional maupun kompetensi personal. Hal tersebut akan dapat terwujud jika  penerapan standar kompetensi diberlakukan di perpustakaan sekolah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar