Komptensi adalah
kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang
dilandasi atas ketrampilan, dan pengetahuan yang didukung oleh sikap kerja yang
dituntut oleh pekerjaan tesebut. Kompetensi
yang dibutuhkan oleh pustakawan dapat dibagi menjadi :
· Ketrampilan
kepustakawanan tradisional, yang meliputi katalogisasi, pengadaan, referensi
dan keterampilan penelusuran informasi.
· Nilai
tambah ketrampilan, seperti ketrampilan penelitian dan ketrampilan dalam
mensintesis dan mengemas informasi untuk mendukung pekerjaan pemustaka dan
untuk pengambilan keputusan.
· Kemampuan
dan penguasaan teknologi informasi.
· Ketrampilan
berkomunikasi, manajemen, kepemimpinan, pengajaran dan pelatihan, dan kerjasama
tim, serta kemampuan untuk berempati dengan pemustaka dan memahami informasi
yang diperlukan oleh pemustaka.
· Kemampuan
bersikap, memiliki nilai dan sifat-sifat pribadi yang berorientasi kepada
pemustaka dan berorientasi pada pelayanan, fleksibilitas dan kemauan untuk
menangani tugas, kemampuan beradaptasi dan mampu menangani perubahan, kemauan
untuk belajar terus menerus, serta memiliki sikap kewirausahaan.
· Memiliki
bidang pengetahuan (pengetahuan subyek) yang khusus sesuai dengan kebutuhan
pemustaka.
Dari
uraian di atas jelaslah bahwa pustakawan pada umumnya dan juga pustakawan pada perpustakaan sekolah harus
memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan dan tugas-tugas
perpustakaan yang harus dilakukan di perpustakaan sehari-hari.
Untuk
mengukur seorang pustakawan memiliki kompetensi atau tidak, dan seberapa
tingkat kompetensinya dibutuhkan adanya standar dalam pengukurannya. Namun
demikian standar kompetensi pustakawan di Indonesia samapi dengan saat ini
belum ada penetapan.
Pada
tanggal 12 Januari 2012, telah dilakasanakan Konvensi Rancangan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Sektor Kebudayaan, Hiburan dan
Rekreasi Bidang Perpustakaan. Didalam RSKKNI tersebut pengetahuan dan
ketrampilan diwujudkan dalam 3 kelompok unit kompetensi, yaitu kelompok
kompetensi umum, kelompok kompetensi inti dan kelompok kompetensi Khusus.
Komptensi
Umum adalah kompetensi dasar umum yang harus dimiliki oleh pustakawan,
diperlukan untuk melakukan tugas-tugas perpustakaan, yang meliputi (1)
Mengoperasikan komputer tingkat dasar, (2) Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan
(RKP), (3) Membuat Laporan Kerja Perpustakaan (LKP).
Kompetensi
inti merupakan kompetensi dasar keahlian yang harus dimiliki oleh setiap
pustakawan dalam menjalankan tugas-tugas yang ada di perpustakaan. Kompetensi
inti mencakup unit-unit kompetensi yang dibutuhkan untuk mengerjakan
tugas-tugas inti dan wajib dikuasai oleh pustakawan, yaitu (1) Melakukan
seleksi bahan perpustakaan, (2) Melakukan pengadaan bahan perpustakaan, (3)
Melakukan Pengatalogan Deskriptif, (4) Melakukan pengatalogan subyek, (5)
Melakukan perawatan koleksi perpustakaan, (6) Melakukan layanan Sirkulasi, (7)
Melakukan layanan referensi, (8) Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana, (9)
Melakukan Promosi Perpustakaan, (10) Melakukan kegiatan literasi informasi,
(11) Memanfaatkan jaringan internet layanan perpustakaan.
Selanjutnya
adalah kompetensi khusus, yaitu kompetensi tingkat lanjut yang bersifat
spesifik, yang meliputi (1) Melakukan kajian perpustakaan, (2) Membuat karya
tulis ilmiah, (3) Membuat literature skunder, (4) Melakukan Pelestarian koleksi
perpustakaan, (5) Melakukan penelusuran informasi kompleks, (6) Merancang tata
ruang dan perabot perpustakaan.
RKKSNI
tersebut di atas jika sudah menjadi keputusan, maka akan menjadi standar bagi
kompetensi pustakawan di Indonesia. Sebenarnya untuk tenaga perpustakan sekolah
sudah terdapat standar. Standar tersebut adalah Pertauran Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah, peraturan menteri tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Juni
2008.
Di
dalam Pasal 2 Permendiknas No. 25 Tahun 2008, dinyatakan bahwa “Penyelenggara
sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima)
tahun seteleh Peraturan Menteri ini ditetapkan. Dengan demikian berarti pada
tanggal 11 Juni 2013 tenaga perpustakaan sekolah harus sudah menyesuaikan
dengan standar yang terdapat dalam peraturan tersebut.
Adapun
di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tersebut,
terdapat kompetensi untuk Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Kompetensi
untuk Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah.
1.
Kompetensi
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madarasah
DIMENSI
KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
1.
Kompetensi Manajerial
|
(1)
Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/ madrasah.
(2)
Merencanakan
program perpustakaan sekolah/ madrasah
(3)
Melaksanakan program perpustakaan sekolah/
madrasah
(4)
Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/ madrasah
(5)
Mengevaluasi program program perpustakaan sekolah/
madrasah
|
2.
Kompetensi Pengelolaan Informasi
|
(1) Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/
madrasah.
(2)
Mengorganisasi Informasi
(3)
Memberikan jasa dan sumber informasi
(4)
Menerapkan teknologi informasi dan komuni-kasi.
|
3.
Kompetensi Kependidikan
|
(1)
Memiliki wawasan kependidikan.
(2)
Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
(3)
Mempromosikan perpustakaan
(4)
Memberikan bimb ingan literasi informasi.
|
4.
Kompetensi Kepribadian
|
(1)
Memiliki integritas yang tinggi.
(2)
Memiliki etos kerja yang tinggi.
|
5.
Kompetensi Sosial
|
(1)
Membangun hubungan sosial.
(2)
Membangun komunikasi.
|
6.
Kompetensi Pengembangan Profesi
|
(1)
Mengembangkan ilmu.
(2)
Menghayati etika profesi.
(3)
Menunjukkan kebiasaan membaca
|
2. Kompetensi
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madarasah
DIMENSI
KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
1.
Kompetensi Manajerial
|
(1)
Melaksanakan kebijakan.
(2)
Melakukan perawatan koleksi.
(3)
Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan.
|
2.
Kompetensi Pengelolaan Informasi
|
(1)
Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/
madrasah.
(2)
Melakuakan pengorganisasian informasi.
(3)
Memberikan jasa dan sumber informasi
(4)
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
|
3.
Kompetensi Kependidikan
|
(1)
Memiliki wawasan kependidikan
(2)
Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi.
(3)
Melakukan promosi perpustakaan.
(4)
Memberikan Bimbingan literasi informasi
|
4.
Kompetensi Kepribadian
|
(1)
Memiliki integritas yang tinggi.
(2)
Memiliki etos kerja yang tinggi.
|
5.
Kompetensi Sosial
|
(1)
Membangun hubungan sosial.
(2)
Membangun komunikasi.
|
6.
Kompetensi Pengembangan Profesi
|
(1)
Mengembangkan ilmu.
(2)
Menghayati etika profesi.
(3)
Menunjukkan kebiasaan membaca.
|
Pada akhirnya kompetensi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan pemustaka. Tuntutan pemustaka akan kebutuhan
informasi dari waktu ke waktu semakin meningkat, tidak terkecuali pemustaka
pada perpustakaan sekolah, hal tersebut adalah merupakan tantangan bagi
perpustakaan pada masa sekarang dan masa mendatang. Kemudian dalam rangka
meningkatkan minat baca, maka perpustakaan sekolah harus memberikan layanan
yang optimal dengan meningkatkan sistem layanan yang ada agar kebutuhan
informasi pemustakanya dapat dipenuhi dengan cepat, tepat, efektif dan efisien.
Untuk
mendukung perpustakaan yang handal dan yang dapat mendukung terciptanya budaya
baca di sekolah, maka dibutuhkan pustakawan yang memiliki kompetensi baik
kompetensi professional maupun kompetensi personal. Hal tersebut akan dapat
terwujud jika penerapan standar
kompetensi diberlakukan di perpustakaan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar